Jumat, 15 Januari 2010

UAS Muamalah smt-7 INKAFA

Operasional Perbankan Syariah
Ketentuan Pengerjaan:
1. Dikerjakan secara mandiri
2. Dikirimkan melalui komentar di blog ini maksimal 23 januari 2010
3. Identitas harus jelas
Materi:
1. Wakalah dalam perbankan syariah terdapat berbagai cara pelaksanaannya. Jelasakan secara detail tentang: a) Produk Wakalah yang diimplementasikan dalam perbankan dan b) Wakalah dalam Murabahah yang diimplementasikan dalam perbankan.

2. Perbankan Syariah pastilah tetap berhubungan dengan perbankan konvensional. Atas hubungan tersebut bank syariah juga mendapatkan bunga dari bank konvensional. Bagaimana perlakuan bunga tersebut di perbankan syariah? Jelaskan beserta contoh riil.

AKUNTANSI PERBANKAN:
Ketentuan sama dengan Perbankan Syariah dan dikirim melalui e-mail: abuya_nanina@yahoo.com.
Materi:
"Dari jurnal pada pertemuan terakhir, lanjutkan dengan menyusun buku besar dan neraca saldonya".

Jumat, 25 Desember 2009

UAS PERBANKAN SYARIAH 2009-2010

MUAMALAH A, B dan C
Ketentuan:
   1. Take Home Examination
   2. Dikerjakan pada kertas UAS yang distempel
   3. Dikumpulkan pada ruang dan waktu sesuai jadwal UAS
   4. Apabila jawaban sama, yang diakui adalah yang dikoreksi lebih dulu.

Materi :
  1. Wakalah dalam Perbankan syariah terdapat berbagai cara pelaksanaannya. Jelaskan secara detail tentang : a) akad wakalah  b) Wakalah dalam murabahah (yang diimplementasikan dalam perbankan).
  2. Dalam pelaksanaan prudential banking, ada beberapa prinsip dalam penilaian pembiayaan tersebut. Jelaskan.
  3. Perbankan Syariah pastilah tetap berhubungan dengan perbankan konvensional. Atas hubungan tersebut bank syariah juga mendapatkan bunga dari bank konvensional. Bagaimana perlakuan bunga tersebut di perbankan syariah? Jelaskan beserta contoh riil.
    SELAMAT MENGERJAKAN.

UAS MATA KULIAH IAD,IBD,ISD

Muamalah E
Ketentuan Pengerjaan:
a. Take Home Exam
b. Dikumpulkan di ruang dan waktu sesuai jadwal UAS
c. Kelas dibagi 3 kelompok dan setiap kelompok mengerjakan 1 (satu) materi
d. Ketentuan penulisan:
    1. Minimal 1500 kata
    2. Kutipan menggunakan teknik footnote
    3. Diserahkan berupa file CDRW diserta dengan identitas yang jelas dan lengkap.
e.Selebihnya dianggap tidak mengumpulkan
Materi:
1. Penanaman rasa sosial di Indonesia
2.Hubungan manusia dengan ilmu budaya
3. Pelestarian budaya di Indonesia

Minggu, 04 Oktober 2009

menjawab :

Iis Agustina........ undang-undang tahun 2004 itu tentang Bank Indonesia, bukan spesifik perbankan syariah. mohon saudari untuk mengexplore data tentang undang-undang perbankan syariah. Untuk tahun 2009, belum muncul undang-undng baru yang mengatur perbankan syariah. kita tunggu bareng-bareng semoga secepatnya muncul undang-undang baru yang mampu memberikan jalan bagi perbankan syariah untuk berkembang lebih besar. ok.
Nanda putu ........ di Indonesia bank konvensional terlebih dahulu berkembang, sehingga masyarakat telah terlebih dahulu bank bunga minded. masyarakat telah terpatri dalam benaknya bahwa bank pasti bunga. Saatnya sekarang kita mensosialisasikan dan mempraktekkan transaksi melalui perbankan syariah, sehingga masyarakat lebih mengenal dan tidak alergi terhadap perbankan syariah.
Saya tunggu tanggapan nanda berikutnya.
Fatma ......... Perbankan syariah berdiri, guna mengantisipasi kebutuhan perbankan bagi warga muslim yang sangat membutuhkan kehadirannya. realitasnya perbankan syariah tumbuh pesat diimbangi dengan perkembangan asset yang dimiliki. Dalam krisis global ini, perbankan syariah mampu survive. Bisa saudara explore data tersebut. Untuk pelaksanaan syari'ahnya, itu termasuk tugas kita untuk memberikan masukan kepada perbankan sebelum menerbitkan produk-produk baru. apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah atau masih jauh darinya.
Untuk dapatnya perbankan syariah survive salah satunya menunggu partisipasi dari saudara untuk melaksanakan kegiatan perbankan melalui perbankan syariah. sudahkah anda mendukungnya? Saya tunggu berikutny, makasih.
mar'atus sholihah M-A ........... Kenapa terlalu extreme pemikiran saudara. ingat ..... di Indonesia bukanlah negara Islam yang penduduknya majemuk. saya kembalikan kpd saudara, apakah saudara telah mendukung tumbuh suburnya perbankan syariah dg cara bertransaksi dengan perbankan syariah? kalau udah, yah baguslah dan semoga perbankan syariah semakin berkembang.ok
Lilis kartika ........... terimakasih telah terbuka pemahaman saudara, semoga saudara menjadi salah satu dari subyek pengembangan perbankan syariah. Sistem perbankan syariah di indonesia bagus dan tetap di update oleh para pakar, sehingga tetap mampu bersaing. semoga.

Selasa, 15 September 2009

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H

salam,
Di hari yang fitri ini, saya sekeluarga mohon maaf yang sebesar-besarnya, apabila ada khilaf dan salah yang pernah terjadi.

Untuk Mahasiswa Muamalah A,B,C

Dalam mengerjakan tugas kelompok, anda haruslah mengerjakan bersama dan semaksimal mungkin untuk mendapatkan datanya dari lembaga keuangan yang anda tuju. Untuk presentasi, tidak harus dimulai kelompok I, II dst. Melainkan siapa yang mendapatkan data dan mengolahnya lebih dulu itulah yang bisa mempresentasikan.
Ingat!!!!! jika sampai akhir batas perkuliahan kelompok anda belum berhasil mendapatkan data dan mempresentikannya, pastilah kelompok anda tidak mendapatkan nilai dari tugas.
Mohon untuk didiskusikan dengan kelompok, ok.

Perbankan Syariah di Indonesia

MATERI - I
Muamalah Kelas D , E.

Sejarah perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank. Rintisan praktek perbankan syariah dimulai pada awal tahun 1980-an, sebagai proses pencarian alternatif sistem perbankan yang diwarnai oleh prinsip-prinsip transparansi, berkeadilan, seimbang, dan beretika.

Sebagai sebuah uji coba, masyarakat bersama-sama dengan akademisi kemudian mencoba mempraktekkan gagasan tentang bank syariah tersebut dalam skala kecil, seperti pendirian Bait Al-Tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan oleh lembaga keuangan konvensional yang sudah ada.
Mengamati semakin berkembangnya aspirasi masyarakat Indonesia untuk memiliki lembaga keuangan syariah, maka para pemuka agama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan melakukan pendalaman tentang konsep-konsep keuangan syariah termasuk sistem perbankan syariah.
Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional Keempat MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam pertama di Indonesia. Kelompok kerja ini disebut Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk secara konkrit menindaklanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).
Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat
dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992. Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa Wadah Dakwah Islam "WADI" perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Selanjutnya, melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, keberadaan sistem perbankan syariah semakin didorong perkembangannya. Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama bank syariah secara resmi menggantikan istilah bank bagi hasilyang telah digunakan sejak tahun 1992.
Dalam perjalanan waktu, pengalaman membuktikan bahwa sistem perbankan syariah telah menjadi salah satu solusi untuk membantu menyokong perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan moneter tahun 1998. Sistem perbankan syariah terbukti mampu menjadi penyangga stabilitas sistem keuangan nasional ketika melewati guncangan. Kemampuan itu semakin mempertegas posisi sistem perbankan syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional yang layak diperhitungkan.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai ''lebih dari sekedar bank'' (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, diyakini bahwa di masa-masa mendatang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (sistem perbankanganda) Arsitektur Perbankan Indonesia (API).(Kontribusi oleh husin)
Berikan komentar dan pertanyaan anda disertai dengan identitas yang jelas.