tag:blogger.com,1999:blog-83756012468695397932024-03-08T12:15:09.522-08:00choriceeJernihkan pikiran anda, untuk dapat menerima ilmu ALLAH.na_ni_nahttp://www.blogger.com/profile/09853509366785279530noreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-8375601246869539793.post-44139785362327404242010-01-15T11:23:00.000-08:002010-01-15T11:23:25.864-08:00UAS Muamalah smt-7 INKAFA<span style="background-color: yellow;">Operasional Perbankan Syariah</span><br />
Ketentuan Pengerjaan:<br />
1. Dikerjakan secara mandiri<br />
2. Dikirimkan melalui komentar di blog ini maksimal 23 januari 2010<br />
3. Identitas harus jelas<br />
<span style="background-color: #bf9000;">Materi:</span><br />
<div style="text-align: justify;">1. Wakalah dalam perbankan syariah terdapat berbagai cara pelaksanaannya. Jelasakan secara detail tentang: a) Produk Wakalah yang diimplementasikan dalam perbankan dan b) Wakalah dalam Murabahah yang diimplementasikan dalam perbankan.<br />
</div><br />
<div style="text-align: justify;">2. Perbankan Syariah pastilah tetap berhubungan dengan perbankan konvensional. Atas hubungan tersebut bank syariah juga mendapatkan bunga dari bank konvensional. Bagaimana perlakuan bunga tersebut di perbankan syariah? Jelaskan beserta contoh riil.<br />
</div><br />
<span style="background-color: #7f6000;">AKUNTANSI PERBANKAN</span>: <br />
Ketentuan sama dengan Perbankan Syariah dan dikirim melalui e-mail: <em><a href="mailto:abuya_nanina@yahoo.com">abuya_nanina@yahoo.com</a></em>. <br />
<span style="background-color: #6aa84f;">Materi: </span><br />
<span style="background-color: #6aa84f;">"Dari jurnal pada pertemuan terakhir, lanjutkan dengan menyusun buku besar dan neraca saldonya".</span>na_ni_nahttp://www.blogger.com/profile/09853509366785279530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8375601246869539793.post-43345817746640091082009-12-25T19:53:00.001-08:002009-12-31T19:14:24.811-08:00UAS PERBANKAN SYARIAH 2009-2010MUAMALAH A, B dan C<br />
Ketentuan:<br />
1. Take Home Examination<br />
2. Dikerjakan pada kertas UAS yang distempel <br />
3. Dikumpulkan pada ruang dan waktu sesuai jadwal UAS<br />
4. Apabila jawaban sama, yang diakui adalah yang dikoreksi lebih dulu. <br />
<br />
Materi :<br />
<ol style="text-align: justify;"><li>Wakalah dalam Perbankan syariah terdapat berbagai cara pelaksanaannya. Jelaskan secara detail tentang : a) akad wakalah b) Wakalah dalam murabahah (yang diimplementasikan dalam perbankan).</li>
<li>Dalam pelaksanaan prudential banking, ada beberapa prinsip dalam penilaian pembiayaan tersebut. Jelaskan.</li>
<li>Perbankan Syariah pastilah tetap berhubungan dengan perbankan konvensional. Atas hubungan tersebut bank syariah juga mendapatkan bunga dari bank konvensional. Bagaimana perlakuan bunga tersebut di perbankan syariah? Jelaskan beserta contoh riil.</li>
</ol><ol><div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 72pt; text-align: center; text-indent: -18pt;"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;"> SELAMAT MENGERJAKAN.</span>
</div><div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 72pt; text-align: center; text-indent: -18pt;"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;">
</span>
</div><div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;">
</span>
</div><div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 72pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;">
</span>
</div></ol>na_ni_nahttp://www.blogger.com/profile/09853509366785279530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8375601246869539793.post-83757137960796757132009-12-25T19:12:00.000-08:002009-12-25T19:12:06.893-08:00UAS MATA KULIAH IAD,IBD,ISD<div style="background-color: #3d85c6;">Muamalah E<br />
</div><div style="background-color: lime;">Ketentuan Pengerjaan:<br />
</div><div style="background-color: cyan;">a. Take Home Exam<br />
</div><div style="background-color: cyan;">b. Dikumpulkan di ruang dan waktu sesuai jadwal UAS<br />
</div><div style="background-color: cyan;">c. Kelas dibagi 3 kelompok dan setiap kelompok mengerjakan 1 (satu) materi<br />
</div><div style="background-color: cyan;">d. Ketentuan penulisan:<br />
</div><div style="background-color: cyan;"> 1. Minimal 1500 kata<br />
</div><div style="background-color: cyan;"> 2. Kutipan menggunakan teknik footnote<br />
</div><div style="background-color: cyan;"> 3. Diserahkan berupa file CDRW diserta dengan identitas yang jelas dan lengkap.<br />
</div><div style="background-color: cyan;">e.Selebihnya dianggap tidak mengumpulkan<br />
</div><div style="background-color: orange;">Materi:<br />
</div><div style="background-color: #ffd966;">1. Penanaman rasa sosial di Indonesia<br />
</div><div style="background-color: #ffd966;">2.Hubungan manusia dengan ilmu budaya<br />
</div><div style="background-color: #ffd966;">3. Pelestarian budaya di Indonesia<br />
</div>na_ni_nahttp://www.blogger.com/profile/09853509366785279530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8375601246869539793.post-82537758695811113842009-10-04T17:50:00.000-07:002009-10-05T19:06:46.374-07:00menjawab :Iis Agustina........ undang-undang tahun 2004 itu tentang Bank Indonesia, bukan spesifik perbankan syariah. mohon saudari untuk mengexplore data tentang undang-undang perbankan syariah. Untuk tahun 2009, belum muncul undang-undng baru yang mengatur perbankan syariah. kita tunggu bareng-bareng semoga secepatnya muncul undang-undang baru yang mampu memberikan jalan bagi perbankan syariah untuk berkembang lebih besar. ok.<br />
Nanda putu ........ di Indonesia bank konvensional terlebih dahulu berkembang, sehingga masyarakat telah terlebih dahulu bank bunga minded. masyarakat telah terpatri dalam benaknya bahwa bank pasti bunga. Saatnya sekarang kita mensosialisasikan dan mempraktekkan transaksi melalui perbankan syariah, sehingga masyarakat lebih mengenal dan tidak alergi terhadap perbankan syariah.<br />
Saya tunggu tanggapan nanda berikutnya.<br />
Fatma ......... Perbankan syariah berdiri, guna mengantisipasi kebutuhan perbankan bagi warga muslim yang sangat membutuhkan kehadirannya. realitasnya perbankan syariah tumbuh pesat diimbangi dengan perkembangan asset yang dimiliki. Dalam krisis global ini, perbankan syariah mampu survive. Bisa saudara explore data tersebut. Untuk pelaksanaan syari'ahnya, itu termasuk tugas kita untuk memberikan masukan kepada perbankan sebelum menerbitkan produk-produk baru. apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah atau masih jauh darinya.<br />
Untuk dapatnya perbankan syariah survive salah satunya menunggu partisipasi dari saudara untuk melaksanakan kegiatan perbankan melalui perbankan syariah. sudahkah anda mendukungnya? Saya tunggu berikutny, makasih.<br />
mar'atus sholihah M-A ........... Kenapa terlalu extreme pemikiran saudara. ingat ..... di Indonesia bukanlah negara Islam yang penduduknya majemuk. saya kembalikan kpd saudara, apakah saudara telah mendukung tumbuh suburnya perbankan syariah dg cara bertransaksi dengan perbankan syariah? kalau udah, yah baguslah dan semoga perbankan syariah semakin berkembang.ok<br />
Lilis kartika ........... terimakasih telah terbuka pemahaman saudara, semoga saudara menjadi salah satu dari subyek pengembangan perbankan syariah. Sistem perbankan syariah di indonesia bagus dan tetap di update oleh para pakar, sehingga tetap mampu bersaing. semoga.na_ni_nahttp://www.blogger.com/profile/09853509366785279530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8375601246869539793.post-71295330470014339272009-09-15T20:28:00.001-07:002009-12-31T19:14:24.816-08:00SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 Hsalam,<br />
Di hari yang fitri ini, saya sekeluarga mohon maaf yang sebesar-besarnya, apabila ada khilaf dan salah yang pernah terjadi.na_ni_nahttp://www.blogger.com/profile/09853509366785279530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8375601246869539793.post-86953573196256716952009-09-15T15:41:00.000-07:002009-09-15T15:41:51.899-07:00Untuk Mahasiswa Muamalah A,B,C<div style="text-align: justify;">Dalam mengerjakan tugas kelompok, anda haruslah mengerjakan bersama dan semaksimal mungkin untuk mendapatkan datanya dari lembaga keuangan yang anda tuju. Untuk presentasi, tidak harus dimulai kelompok I, II dst. Melainkan siapa yang mendapatkan data dan mengolahnya lebih dulu itulah yang bisa mempresentasikan. </div><div style="text-align: justify;">Ingat!!!!! jika sampai akhir batas perkuliahan kelompok anda belum berhasil mendapatkan data dan mempresentikannya, pastilah kelompok anda tidak mendapatkan nilai dari tugas.</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div><div style="text-align: justify;">Mohon untuk didiskusikan dengan kelompok, ok.</div>na_ni_nahttp://www.blogger.com/profile/09853509366785279530noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8375601246869539793.post-16845344045599247162009-09-15T06:29:00.000-07:002010-03-15T19:15:31.808-07:00Perbankan Syariah di IndonesiaMATERI - I<br />
Muamalah Kelas D , E.<br />
<div align="justify"><br />
Sejarah perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank. Rintisan praktek perbankan syariah dimulai pada awal tahun 1980-an, sebagai proses pencarian alternatif sistem perbankan yang diwarnai oleh prinsip-prinsip transparansi, berkeadilan, seimbang, dan beretika.<br />
<br />
Sebagai sebuah uji coba, masyarakat bersama-sama dengan akademisi kemudian mencoba mempraktekkan gagasan tentang bank syariah tersebut dalam skala kecil, seperti pendirian Bait Al-Tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan oleh lembaga keuangan konvensional yang sudah ada.</div><div align="justify">Mengamati semakin berkembangnya aspirasi masyarakat Indonesia untuk memiliki lembaga keuangan syariah, maka para pemuka agama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) selanjutnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan melakukan pendalaman tentang konsep-konsep keuangan syariah termasuk sistem perbankan syariah.<br />
Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional Keempat MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam pertama di Indonesia. Kelompok kerja ini disebut Tim Perbankan MUI yang bertugas untuk secara konkrit menindaklanjuti aspirasi dan keinginan masyarakat tersebut serta melakukan berbagai persiapan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.</div><div align="justify">Hasil kerja dari Tim Perbankan MUI ini adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Akte pendirian BMI ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 dan BMI mulai beroperasi pada 1 Mei 1992. Selain BMI, pionir perbankan syariah yang lain adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera yang didirikan pada tahun 1991 di Bandung, yang diprakarsai oleh Institute for Sharia Economic Development (ISED).</div><div align="justify">Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat<br />
dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992. Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa Wadah Dakwah Islam "WADI" perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.</div><div align="justify">Selanjutnya, melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, keberadaan sistem perbankan syariah semakin didorong perkembangannya. Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama bank syariah secara resmi menggantikan istilah bank bagi hasilyang telah digunakan sejak tahun 1992.</div><div align="justify">Dalam perjalanan waktu, pengalaman membuktikan bahwa sistem perbankan syariah telah menjadi salah satu solusi untuk membantu menyokong perekonomian nasional dari krisis ekonomi dan moneter tahun 1998. Sistem perbankan syariah terbukti mampu menjadi penyangga stabilitas sistem keuangan nasional ketika melewati guncangan. Kemampuan itu semakin mempertegas posisi sistem perbankan syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional yang layak diperhitungkan.</div><div align="justify">Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai ''lebih dari sekedar bank'' (beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, diyakini bahwa di masa-masa mendatang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (sistem perbankanganda) Arsitektur Perbankan Indonesia (API).(<span style="font-family: courier new;"><em>Kontribusi oleh husin)</em></span></div><div align="justify"><em><span style="font-family: Courier New;">Berikan komentar dan pertanyaan anda disertai dengan identitas yang jelas.</span></em></div>na_ni_nahttp://www.blogger.com/profile/09853509366785279530noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8375601246869539793.post-14567409036750695222009-04-28T18:16:00.000-07:002009-05-08T20:46:40.125-07:00Jurnal Penyesuaian<div align="justify">Andaikan saja neraca saldo sdh memuat segenap informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang hendak disusun, maka dapatlah laporan keuangan disusun dari neraca saldo tersebut. Kenyataanya, neraca saldo belum menyajikan segenap inforamsi untuk menyusun laporan keuangan, sehingga perlu penyesuaian. Prosedur penyesuain merupakan prosedur pada akhir periode untuk menyesuaikan rekening yang belum menyajikan informasi yang paling <i>up-to-date</i>. Untuk memahami secara konseptual perlunya prosedur penyesuaian, maka perlu memahami konsep dasar (asumsi) periodisasi berikut ini.<br /></div><div align="justify">Seandainya kita mau menunggu sampai bubarnya perusahaan untuk menyusun laporan keuangan, maka kita tidak perlu membuat penyesuaian. Mengapa? Sebab, pada saat bubarnya perush kita dapat menentukan nilai aktiva, utang dan modal yg sebenarnya. Dengan cara membandingkan posisi aktiva, utang dan modal pada saat bubarnya perusahaan dengan posisi aktiva, utang dan modal pada saat berdirinya perusahaan, maka kita dapat dengan pasti menentukan berapa rugi-laba perush sepanjang hidupnya.<br /></div> <p>A. Apakah penyesuaian itu?<br />Berikut ini ada sebuah contoh kasus yang penulis kutip dari Bukunya Despaten Rosadani Purba, mudah-mudahan kita lebih mudah memahaminya.<br />“Dalam suatu pertemuan di kantor direktur keuangan sebuah perusahaan terjadi Tanya jawab antara direktur dengan Amir dan Wiwi. Amir adalah tenaga pembukuan, sedangkan Wiwi adalah Kasir.<br />Direktur : Berapa jumlah kas kita sekarang?<br />Amir : Menurut catatan kami Rp 150.000,-<br />Wiwi : Yang saya pegang Rp 148.000,-<br />Dalam tanya jawab di atas terlihat bahwa untuk suatu kasus tertentu (dalam hal ini kas), dapat terjadi perbedaan jumlah uang antara yang tercatat dibagian pembukuan dengan jumlah yang secara riil dipegang oleh kasir. Keadaan seperti jika dibiarkan akan mengganggu kelancaran administrasi, oleh sebab itu jangan dibiarkan begitu saja. Jadi bagaimana cara melakukan penyesuaian dari perbedaan tersebut?<br />Ada dua alternatif untuk mengisi perbedaan tersebut yaitu:<br />1.Amir harus mengurangi saldo catatn sebanyak Rp 2000,- agar jumlah uangnya sama dengan jumlah yang ada pada kasir yaitu; Rp 148.000,-<br />2.Wiwi harus menambahkan uang sebanyak Rp 2000,- supaya jumlah uang yang ada menjadi sama dengan jumlah uang menurut catatan bagian pembukuan yaitu: Rp 150.000,-</p> <p>Kedua alternatif di atas dapat dipakai untuk melakukan penyesuaian atas perbedaan tersebut, namun dalam hal ini kita akan memfokuskan pada bentuk penyesuaian pertama, yaitu bagian pembukuan menyesuaikan dengan catatannya dengan kondisi yang ada.”</p> <p>Jadi dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa:<br />1.Penyesuaian adalah tindakan untuk menyamakan informasi menurut bagian pembukuan dengan keadaan yang sebenarnya,<br />2.Yang harus disesuaikan adalah catatan yang dibuat bagian pembukuan.</p> <p>Salah satu tujuan akuntansi adalah menyajikan laporan keuangan yang wajar, oleh sebab itu akuntansi memerlukan penyesuaian. Tindakan penyesuaian bisa kita lakukan kapan saja, bisa sekali dalam sehari, sekali dalam seminggu, sebulan, tapi biasanya dalam perusahaan penyesuaian dilakukan pada akhir periode akuntansi.</p> <p>B. Jenis Perlakuan Apa yang Melakukan Penyesuaian?<br />Ada berbagai item yang memerlukan penyesuaian agar laporan keuangan dapat disajikan secara wajar. Item-item tersebut adalah sbb:<br />1.Pos Transitoris yaitu; pos pendapatan yang belum dapat diakui sebagai pendapatan sekalipun sudah diterima uangnya dan pos beban yang belum dapat diakui sebagai beban sekalipun sudah dilakukan pembayaran;<br />2.Pos antisipasi adalah pos pendapatan yang harus diakui sekalipun belum diterima uangnya dan pos beban yang harus diakui sekalipun belum dilakukan pembayaran.<br />3.Beban kerugian piutang<br />4.Pemakaian Supplies<br />5.Penyusutan Harta<br />6.Koreksi kesalahan<br />7.Kas di Bank<br />8.Persediaan barang dagangan</p><p><span style="font-style: italic;font-family:times new roman;" >Kirimkan komentar anda sebagai bukti anda mengikuti kuliah ini</span>.<br /></p>na_ni_nahttp://www.blogger.com/profile/09853509366785279530noreply@blogger.com67